Skip to content

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
KETUA BIDANG – PARSADAAN POMPARAN SILAU RAJA INDONESIA
MASA BHAKTI 2021-2025

1. KETUA BIDANG ORGANISASI
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan di bidang organisasi dan Administrasi;
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang organisasi dan administrasi antara lain:
mengadministrasikan buku daftar (data base) anggota dan penertiban organisasi,
c. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang organisasi antara lain:
Pelaksanaan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Rapat Pimpinan Pusat dan Rapatrapat kerja lainnya,
d. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam pelaksanaan hasil kepututusan-keputusan Musyawarah Nasional, keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional, keputusan-keputusan Rapat Pimpinan Pusat dan keputusan-keputusan rapat kerja lainnya,
e. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam proses konsolidasi dan pembentukan Perkumpulan Parsadaaan Pomparan SILAURAJA disetiap Provinsi,
Kabupaten / Kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Luar Negeri,
f. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan organisasi,
g. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

2. KETUA BIDANG HUBUNGAN & KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan
di bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga;
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Hubungan dan Kerjasama antar Lembaga, antara
lain: Audiensi, Nota Kesepakatan (MoU), Perikatan (Perjanjian), koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga pemerintahan, koordisanasi dan kerjasama dengan
lembaga penegak hukum, koordinasi dan kerjasama dengan organisasi usaha
(perseroan), koordinasi dan kerjasama dengan organisasi keagamaan, koordinasi
dan kerjasama dengan organisasi politik, koordinasi dan kerjasama dengan
organisasi Perkumpulan Marga-marga Batak lainnya serta koordisansi dan
kerjasama dengan Lembaga Sosial Masnyarakat (LSM) dan Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) lainnya yang tidak bertetangan dengan Pancasila dan
UUD 1945,
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua
Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Hubungan dan Kerjasama
Antar Lembaga,
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum.

3. KETUA BIDANG HUKUM, HAM DAN POLITIK
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan
di bidang Hukum, Advokas, HAM dan Politik,
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Bantuan Hukum, Advokasi dan Hak Azasi Manusia
(H)AM antara lain: bantuan hukum (prodeo) terhadap masyarakat Pomparan
Silauraja yang tidak mampu, pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada
masyarakat Pomparan Silau Raja, advokasi kepada masyarakat Pomparan
Silauraja yang marginal, advokasi terhadap peraturan perundang-undangan yang
sesuai dengan konstitusi dan atau HAM, promosi dan penghormatan akan Hak
Azasi Manusia (HAM), dll,
c. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Politik, antara lain: Stabilitas Politik Nasional dan
Lokal, pemberdayaan dan penyuluhan politik kepada masyarakat Pomparan Silau
Raja, Mengupayakan dan mendukung Pomparan Silauraja yang berkeinginan
untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan Kepala Daerah dan Anggota Legeslatif
di seluruh Indonesia,
d. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua
Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Hukum, HAM dan Politik,
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut pada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum,

4. KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
a. Membantu ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan di
bidang Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan di bidang Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Sumber
Daya Manusia Pomparan Silau Raja, antara lain: Peningkatan mutu dan kualiatas
pendidikan Pomparan Silauraja di seluruh Indonesia, Peningkatan kualitas dan
ketrampilan angkatan kerja Pomparan SilauRaja melalui pelatihan-pelatian yang
berbasis technology, Pengurangan angka pengangguran angkatan kerja
Pomparan Silau Raja, dll.
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan Ketua
Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Pendidikan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia,
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum.

5. KETUA BIDANG ADAT DAN BUDAYA
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan
di bidang Adat dan Budaya,
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Adat dan Budaya antara lain: pembinaan sejarah
Batak secara umum dan Silauraja secara khusus, pelestarian tradisi adat dan
budaya Batak, pembinaan tenaga kesenian dan tenaga kebudayaan serta
pembinaan komunitas dan lembaga adat Batak secara umum dan Silauraja
secara khusus,
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Adat dan Budaya,
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum,

6. KETUA BIDANG PELESTARIAN SITUS-SITUS SILAU RAJA
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan
di bidang Pelestarian Situs-situs Silauraja,
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Pelestarian Situs-situs Silauraja antara lain:
penelusuran dan pendataan keberadaan Situs-situs peninggalan Ompu Silauraja,
pelestarian dan pemugaran Situs-situs Silauraja, serta pengelolaan Situs-situs
Silauraja,
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Pelestarian Situs-situs
Silauraja,
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum,

7. KETUA BIDANG EKONOMI KREATIF
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan
di bidang Ekonomi Kreatif,
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Ekonomi Kreatif antara lain: pemberdayaan
ekonomi pomparan Silauraja melalui penyuluhan serta bimbingan teknis dibidang
ekonomi kreatif berbasis media, desain, seni, budaya dan IPTEK, pendirian
koperasi dan pelatihan-pelatihan bidang ekonomi untuk menciptakan pengusahapengusaha muda yang kreatif,
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Ekonomi Kreatif,
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum,

8. KETUA BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan
di bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat,
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Sosial, Pemberdayaan dan Pengabdian
Masyarakat antara lain: bakti sosial, santunan sosial, bantuan bencana alam,
pemberdayaan dan pengabdian untuk kelestarian lingkungan, serta
pemberdayaan dan pengabdian masyarakat Pomparan SilauRaja secara
khususnya dan masyarkat Indonesia secara umum,
e. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Sosial dan
Kemasyarakatan,
f. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum,

9. KETUA BIDANG PEMUDA
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam membuat kebijakan
di bidang Kepemudaan,
b. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam mengkoordinasikan dan
melaksanakan kegiatan bidang Kepemudaan antara lain: pembinaan dan
peningkatan moral, intelektualitas, kecakapan technology, kemandirian dan
semangat juang yang pantang menyerah pemuda-pemudi Silauraja dalam
rangka pembentukan dan penepaan Generasi Emas Silauraja,
c. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum yang berkaitan dengan Kepemudaan,
d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum,

10.KORDINATOR WILAYAH
a. Membantu Ketua Umum dan Sekretaris Umum dalam
mengkoordinasikan pembentukan Dewan Pimpunan Daerah (DPD) Parsadaan
Pomparan Silauraja disetiap Provinsi di seluruh Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
b. Melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi lainnya yang diberikan
Ketua Umum dan Sekretaris Umum,
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Umum,